Jambiseru.com – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus ujaran kebencian.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik pun langsung melakukan penahanan kepada Habib Bahar.
Baca Juga :
Habib Bahar Dikirimi 3 Kepala Anjing : Santrinya Lapor Polisi
Kabar itu diketahui dari unggahan status pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Pada keterangannya ia menulis “HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan,” tulis Ichwan yang dikutip suara.com (media partner jambiseru.com), Senin (3/1/2022).
Ketika dikonfirmasi lagi soal hal ini, Ichwan mengatakan bakal menyampaikan secara detil lewat jumpa pers. Dijadwalkan, jumpa pers bakal digelar hari ini Selasa (4/1/2022).
“Kita akan konferensi pers soal ini ya,” katanya.
Habib Bahar sebelumnya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Dia menegaskan tidak bakal mangkir dari panggilan penyidik.
“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” ujar Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Saat itu, Habib Bahar sempat mengutarakan andai dirinya langsung ditahan setelah diperiksa maka hal tersebut merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini sudag mati.
“Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali,” ujarnya.
Baca Juga :
Mobil Toyota Hilux Terjun ke Jurang 50 Meter di Merangin
Dia kemudian mengingatkan kepada pengikutnya agar tidak takut menyuarakan kebenaran. Sebab, dia juga mengklaim rela mati untuk itu.