Jambiseru.com, Tanjabbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi PDAM tahun anggaran 2019-2021, Kamis (2/4/2026) sore.
Ketiga tersangka masing-masing mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM, dan seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, serta satu orang vendor.
Penetapan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejari Tanjabbar.
Pantauan di lokasi, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Sebelum dilakukan penahanan, mantan Dirut PDAM sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal sebagai prosedur wajib.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, dalam konferensi pers menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” tegasnya.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, di mana proses pengadaan barang dan jasa tidak melalui mekanisme tender, melainkan dilakukan dengan penunjukan langsung.
Tak hanya itu, penggunaan dana juga diduga tidak sesuai ketentuan. Dari hasil audit sementara, kerugian negara berkisar Rp. 5,1 miliar lebih.
Kejari memastikan, proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2023. Selama proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.
Kejari Tanjab Barat menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul. (Put)












