Jambiseru.com, Merangin – Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Merangin menuai protes dari sejumlah wali murid hingga tokoh masyarakat. Pasalnya, jalur domisili yang diterapkan hanya mengakomodasi calon murid dengan radius sekitar 1.473 meter atau kurang lebih 1,5 kilometer dari titik nol sekolah.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bangko Barat yang hingga kini belum memiliki SMA Negeri.
Salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan ketentuan radius domisili tersebut. Menurutnya, banyak lulusan SMP dari Desa Kungkai, Pulau Rengas hingga Biuku Tanjung yang selama ini melanjutkan pendidikan ke SMAN 1 Merangin karena jaraknya paling dekat.
“Kalau hanya sampai sekitar Waskita Karya atau RM Sinar Biuku, bagaimana dengan kami yang tinggal di Desa Kungkai dan desa-desa lain di Kecamatan Bangko Barat. Di kecamatan kami tidak ada SMA Negeri. Sebelum menerapkan aturan seperti ini sebaiknya dikaji lebih matang agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia berharap sistem penerimaan seperti tahun sebelumnya dapat kembali diterapkan, sehingga lulusan SMP dari wilayah Bangko Barat tetap memiliki kesempatan bersekolah di SMAN 1 Merangin.
“Kalau masih menggunakan sistem zonasi seperti sebelumnya, anak-anak dari Desa Kungkai, Pulau Rengas dan Biuku Tanjung bisa sekolah di SMAN 1 Merangin. Jaraknya dekat sehingga biaya transportasi dan uang jajan juga lebih hemat, apalagi bagi keluarga yang ekonominya kurang mampu,” katanya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Merangin, H. M. Hayat, yang juga mantan Kepala SMAN 1 Merangin. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi lebih bijaksana dalam menerapkan aturan jalur domisili.
Menurutnya, kondisi Kecamatan Bangko Barat berbeda dengan wilayah lain karena belum memiliki SMA Negeri sebagai pilihan bagi masyarakat.
“Bagaimana dengan desa-desa yang tidak memiliki SMA Negeri, sementara sekolah negeri terdekat adalah SMAN 1 Merangin, seperti Desa Kungkai, Pulau Rengas dan desa-desa lain di Kecamatan Bangko Barat. Berbeda dengan Kecamatan Batang Masumai yang sudah memiliki SMAN 16 Merangin sebagai alternatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Merangin, Henang, menjelaskan bahwa SPMB Tahun 2026 dilaksanakan melalui empat jalur, yakni afirmasi, mutasi, prestasi dan domisili.
Ia menjelaskan, pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi telah dibuka pada 8 hingga 13 Juni. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dengan kriteria desil 1 sampai desil 4, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak ASN, TNI maupun Polri yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
“Kuota jalur mutasi sebanyak 5 persen dan afirmasi 30 persen dari total penerimaan murid baru,” jelas Henang.
Selain itu, jalur prestasi mendapat alokasi kuota sebesar 35 persen untuk calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, termasuk kepanduan dan hafiz Al-Qur’an.
Terkait banyaknya keberatan terhadap ketentuan radius domisili sekitar 1,5 kilometer, Henang mengatakan pihak sekolah akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada panitia SPMB di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Masukan terkait titik koordinat domisili yang sekitar 1,5 kilometer akan kami sampaikan kepada panitia di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” pungkasnya.(Edo)












