MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Dugaan penggunaan surat yang diduga palsu menyeret nama Kelompok Tani Hutan (KTH) Betung Kumpeh ke dalam persoalan hukum. Kasus yang mencuat di Kabupaten Muaro Jambi ini menjadi sorotan setelah muncul laporan yang mempertanyakan keabsahan dokumen yang disebut-sebut dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut informasi dari sumber yang tak mau disebutkan namanya di media, surat bernomor PG.1/KSG/KSA/06.01/B/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026 diduga dijadikan dasar oleh oknum pengurus kelompok untuk melakukan aktivitas di lapangan.
“Ini buat kacau, melanggar hukum,” ungkap sumber kepada Jambiseru.com.
Kemudian, terbit surat bernomor S.229/VI-5/BPS-II/PSL.02.06/B/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang mana dokumen sebelumnya merupakan surat palsu. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan adanya tindak pidana penggunaan dokumen palsu.
Selain dugaan penggunaan surat palsu, pelapor juga menuduh adanya kegiatan penguasaan lahan dan pemanenan buah kelapa sawit di atas tanah yang diklaim sebagai hak milik pihak lain. Tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan data yang didapat, sejumlah anggota kelompok diduga diyakinkan melalui pernyataan bahwa, akan hadir pejabat tinggi yang disebut-sebut akan mengesahkan dokumen kelompok. Namun, pejabat yang disebutkan tersebut tidak pernah hadir sebagaimana disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, dugaan penggunaan surat palsu tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan saat ini disebut sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jambi.(uda)












