Jambiseru.com – Sistem peradilan pidana Indonesia tengah menghadapi dualisme hukum yang membingungkan. LBH Masyarakat (LBHM) menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bertabrakan langsung dengan kekakuan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam memproses kasus-kasus medis.
Ma’ruf merujuk pada dilema yang terjadi saat vonis seorang warga negara Belanda dijatuhkan pada Selasa (23/6/2026).
Pria tersebut menderita komplikasi kesehatan berat dan mengantongi resep ganja medis legal dari Belanda dan Thailand. Sialnya, setibanya di Indonesia, ia langsung ditangkap dan akses kesehatannya terputus total.
Di persidangan, majelis hakim sebenarnya mengakui kondisi medis terdakwa dan bukti resep dokter yang sah.
Baca Selengkapnya : Di Suara.com Partner Jambiseru.com












