Muaro Jambi, jambiseru.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi telah menertibkan tempat pembuangan sampah liar yang berada di kawasan RT 21 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Sejumlah armada petugas kebersihan dari DLH Muaro Jambi dengan sigap telah membersihkan puluhan ton sampah yang berserakan di pinggiran jalan lintas Sumatera Desa mendalo darat ini.
Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Evi Syahrul menyampaikan, kegiatan penertiban tempat pembuangan sampah liar ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat mengenai tempat yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk membuang sampah.
Dalam kegiatan penertiban ini, kata dia, pihak DLH Muaro Jambi menurunkan lima armada petugas kebersihan untuk membersihkan dan mengangkut sampah-sampah yang berserakan di pinggir jalan depan SMP Negeri 7 Muaro Jambi tersebut.
“Penertiban tempat pembuangan sampah liar, jadi memang tumpukan sampah disini memang luar biasa. Sudah hampir mencapai 5 truck sampah yang berserakan di pinggir jalan ini. Ini bukan tempat pembuangan sampah yang secara legal dilakukan oleh masyarakat,” kata Evi Syahrul, Selasa (16/1/2024).
Evi Syahrul mengimbau kepada masyakarat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Bagi masyarakat yang ingin membuang sampah, katanya, dipersilahkan untuk dapat bekerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyakarat (KSM) pengelola sampah terdekat atau mencari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) legal yang berada di seputar permukiman masyakarat setempat.
“Mulai hari ini, area ini kita nyatakan dilarang untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Jadi semuanya sudah kita bersihkan, mudah-mudahan dengan adanya peringatan dari kita Pemerintah, masyakarat tidak akan membuang sampah lagi disini,” katanya.
Evi Syahrul menyebut, mulai hari ini, pihak DLH Muaro Jambi bekerja sama dengan instansi terkait, akan mendirikan pos pantau untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan di area yang telah dibersihkan dan dilarang ini.
Posko ini nantinya akan ada petugas yang akan berjaga dari pihak DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Kecamatan dan pihak Desa yang akan mengawasi selama 24 jam, bagi siapa saja masyakarat yang membuang sampah sembarangan di area terlarang ini.
“Mulai hari ini, disekitar SMP Negeri 7 ini, kita sudah bangun posko, artinya ini tetap kita awasi. Nah itu, akan dijadikan barang bukti nanti ketika petugas dilapangan, mereka akan lapor siapa yang melakukan pembuangan dan akan terlapor di ke teman-teman di Satpol PP. 24 jam akan kita awasi,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi Indra Gunawan mengatakan, masyakarat dilarang untuk membuang sampah di sembarang tempat maupun di tempat umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan Sampah.
Mulai hari ini sampai kedepannya masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi ini, dilarang untuk membuang sampah di tempat umum maupun disembarang tempat.
“Mulai hari ini kita sosialisasikan dulu, apabila kedepannya mereka masih melakukan hal yang sama, ada sanksi yang kita berikan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.
Indra Gunawan menyampaikan, Perda ini kita sosialisasikan dulu kepada masyakarat, apabila peraturan ini tidak patuhi atau dijalankan oleh masyakarat, maka akan ada sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi masyakarat yang melanggar peraturan tersebut.
“Karena ini sudah merupakan suatu keputusan yang harus kita laksanakan. Mulai hari ini sampai kedepannya akan kita pantau terus,” tutupnya.(uda)