PLN Bangko Imbau Warga Merangin Tidak Salahgunakan Listrik, Sanksi Pencabutan Ampere Diterapkan

Manajer ULP PLN Bangko, Aziz Susanto, saat diwawancarai Jambiseru.com, Kamis (25/9/2025). foto: Edo Guntara
Manajer ULP PLN Bangko, Aziz Susanto, saat diwawancarai Jambiseru.com, Kamis (25/9/2025). foto: Edo Guntara

Jambiseru.com, Bangko – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bangko mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan PLN di Kabupaten Merangin, untuk tidak melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Pasalnya, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan, bahkan berpotensi menjadi penyebab kebakaran.

Hal ini ditegaskan Manajer ULP PLN Bangko, Aziz Susanto, saat diwawancarai Jambiseru.com, Kamis (25/9/2025). Menurutnya, pada tahun ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan ampere listrik hingga pemberian denda kepada pelanggan yang terbukti menyalahgunakan listrik.

“Kita imbau seluruh masyarakat Merangin, khususnya pelanggan PLN Bangko, agar tidak lagi melakukan penyalahgunaan tenaga listrik. Tahun ini kita sudah mencabut ratusan ampere listrik,” jelas Aziz.

Ia menambahkan, penyalahgunaan listrik juga merugikan negara. Aziz meminta masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN dengan iming-iming tarif murah. Jika menemukan hal tersebut, warga diminta segera melapor ke ULP PLN Bangko.

“Sebaiknya kalau ada oknum yang mengatasnamakan PLN Bangko, bisa langsung dilaporkan. Daripada nanti justru terkena sanksi,” tegasnya.

Selain itu, Aziz menyampaikan bahwa PLN Bangko kini telah menyiapkan langkah antisipasi terkait pemberitahuan pemadaman listrik. Informasi jadwal dan wilayah pemadaman dapat dipantau langsung melalui grup WhatsApp Info PLN ULP Bangko.

“Kita terbuka terkait informasi pemadaman. Jika ada pemeliharaan, pelanggan bisa tahu penyebab, wilayah terdampak, serta berapa lama pemadaman berlangsung melalui WA Grup PLN Bangko,”pungkasnya.(Edo)

Pos terkait