Dinas ESDM Bakal Dipanggil Komisi III DPRD Provinsi Jambi Terkait Tambang Ilegal di Tanjabbar 

img 20250925 wa0007
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar (Kanan), Kadis ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara (Kiri). Foto: Ist

Jambiseru.com, Tanjabbar – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, bakal dipanggil oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dalam waktu dekat.

Dipanggilnya Dinas ESDM oleh Komisi III DPRD Provinsi Jambi, terkait maraknya perusahaan tambang galian C dan kuari yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Tanjabbar.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Jahfar, saat dikonfirmasi mengatakan, seharusnya pihak terkait melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Tindak tegas dan hentikan yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya, kepada Media, via telepon, Kamis (25/9/2025) pagi.

Beredarnya informasi bahwa, perusahaan tambang yang tidak mengantongi izin lengkap telah beroperasi sejak lama. Selain dugaan lemahnya pengawasan para pihak, juga terindikasi terjadinya pembiaran.

Saat ditanya apa tindakan DPRD provinsi Jambi terkait hal ini? Karena selain merugikan perekonomian Daerah Kabupaten Tanjabbar, aktivitas pertambangan tak berizin juga menjadi ancaman nyata bagi lingkungan.

“Kami akan segera panggil ESDM Provinsi dalam waktu dekat, untuk dimintai penjelasan,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait