Jambiseru.com,MERANGIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Merangin melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy (LE) ke Polres Merangin, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Rabu (7/8/2024).
Ketua DPC PKB Merangin, Nasihin yang didampingi Kantor Hukum Musri Nauli dan Asosiates mengatakan, bahwa mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy telah memberikan keterangan keterangan yang selanjutnya disampaikan kepada media massa, pada 31 Juli 2024 saat menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) tanggal 20-21 Muharam 1446 H/27-28 Juli 2024.
Diantaranya, “Lukman Edy tuding Cak Imin tak transparan soal keuangan”. Eks Sekjen PKB sebut Cak Imin terlalu lama pimpin partai.
“Iya, hari ini DPC PKB resmi melaporkan mantan Sekjen DPP (LE) ke Mapolres Merangin terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Nasihin.
Dikatakannya, pernyataan-pernyataan LE di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB.
“Saya selaku ketua DPC PKB Merangin merasa nama baik dari selaku pengurus DPC dicemarkan, karena saudara Lukman Edy tidak menjelaskan secara spesifik tentang pengurus dilevel mana yang telah melakukan seperti yang ia tuduhkan,” ujarnya yang dibenarkan Sekretaris DPC PKB Marliyos.(Edo)