37 Calon Jamaah Haji di Tanjabbar Gagal Berangkat ke Tanah Suci

135 Calon Jamaah Haji Tanjabbar
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tanjabbar, Hendra Kasum. Foto : Putra/Jambiseru.com

Jambi Seru – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan pembatasan bagi Calon Jemaah Haji (CJH). Dengan adanya aturan tersebut, CJH yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa berangkat. Akibat aturan tersebut, 37 CJH dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gagal berangkat ke tanah suci, Mekkah.

Kepala kantor kementrian Agama (Kakan Kemenag) Tanjabbar, H. A Rahman Sayuti, melalui Kasi Haji dan Umroh, Hendra Kusuma, kepada BIRU (jambiseru.com) mengatakan, dari data awal jamaah tahun 2020, total CJH sebanyak 332 orang. Dari total tersebut ada sekitar 37 jamaah yang usianya 65 tahun ke atas.

“Karena hal tersebut, juga banyak terjadi penundaan keberangkatan, karena alasan terpisah suami istri, seperti istrinya sudah 65, atau suaminya sudah 65, atau anak yang orang tuanya tidak bisa masuk dalam kuota sehingga rata-rata banyak yang melakukan penundaan,” kata Hendra, Senin (30/5/2022).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Hendra, untuk porsi penundaan tersebut akan tetap ada di porsi yang sama dan tidak akan merubah porsinya menjadi prioritas pada keberangkatan tahun-tahun berikutnya. Sedangkan untuk persyaratan vaksin, ada satu orang yang sudah mengundurkan diri karena dinyatakan tidak dapat melakukan vaksin.

“Kalau tidak bisa vaksin ada 1 orang, itu sudah pernyataan dari Rumah Sakit Harapan Kita, tidak bisa vaksin karena ada pembekuan darah,” pungkasnya. (cr01)

Pos terkait