Ini Aturan Kemenhub RI Soal Truk Lebih 10 Ton Tak Boleh Lewati Pelabuhan Ro Ro

Aturan Kemenhub RI soal batasan tonase truk di Pelabuhan Ro Ro Kuala Tungkal
Aturan Kemenhub RI soal batasan tonase truk di Pelabuhan Ro Ro Kuala Tungkal

Ini Aturan Kemenhub RI Soal Truk Lebih 10 Ton Tak Boleh Lewati Pelabuhan Ro Ro

Jambi Seru – Truk muatan lebih 10 ton, yang masih bebas melewati pelabuhan penyeberangan Kuala Tungkal atau Pelabuhan Ro Ro / Roro Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat, ternyata memang ada aturan yang melarangnya.

Aturan itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) atau saran teknis Kementrian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V – Provinsi Jambi, nomor AP.106/1/2/BPTD WIL.V-JMB/2019.

Dalam surat juknis tertanggal 5 November 2019 tersebut, Kemenhub meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar memperhatikan aturan-aturan menteri perhubungan RI terkait pelaksanaan pelayanan kkendaraan beserta muatannya, khusus di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal (Pelabuhan Ro Ro).

Bacaan Lainnya

Bahkan berdasar pantauan langsung BPTD Wilayah V Provinsi Jambi, yang tertuang di surat junis itu, disebutkan bahwa ;

1. Pada saat kendaraan bbeserta muatannya dengan berat beban di atas 10 ton berjalan melewati tresle dan jembatan bergerak (movable bridge), maka terjadi getaran pada struktur bangunan. Sedangkan untuk kendaraan beserta muatannya di bawah 10 ton, tidak terjadi getaran pada struktur bangunan.

2. Kendaraan yang dapat melewati trestle dan movable bridge, adalah kendaraan dengan panjang maksimal 7 meter yang dikonversikan menjadi kendaraan golongan I sampai dengan golongan V.

3. Maka untuk pengendalian kendaraan beserta muatannya dan menjaga keandalan struktur bangunan, direkomendasikan kapasitas beban maksimal yang dapat melewati trestle dan movable bridge adalah kendaraan beserta muatannya di bawah 10 ton dengan konversi golongan kendaraan I, II, III, IV dan V. Ini sama berlaku untuk kapal yang berasal dari pelabuhan awal pemberangkatan lintasan (Dabo dan Batam) menuju Kuala Tungkal.

Atas dasar temuan itu, Kemenhub melalui BPTD, meminta Kepala Dishub Tanjung Jabung Barat, melakukan 5 hal penting.

Salah satunya ialah mengawasi, mengendalikan, dan mengatur kendaraan beserta muatannya agar memperhatikan kapasitas beban maksimum fasilitas dermaga dan golongan kendaraan. Serta mensosialisasikan kepada pengguna jasa angkutan penyeberangan agar mengangkut kendaraan dari dan dengan tujuan Kuala Tungkal, menyesuaikan kapasitas dermaga yang ada.

Baca juga : Truk Diduga Lebihi Tonase Bebas Lalu Lalang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Dishub Tanjabbar juga diminta mengadakan alat penimbangan portable atau permanen yang digunakan untuk menimbang kendaraan beserta muatannya dan memasang fasilitas portal untuk membatasi dimensi ketinggian.

Surat juknis yang ditandatangani Kepala BPTD Wilayah V Jambi, Ardong, ini, berlaku sejak November 2019.

Pos terkait