SPPG Tungkal IV Kota Dievaluasi: BGN Provinsi Jambi Laporkan ke Direktorat Tauwas Wilayah I

img 20260227 wa0028
Dapur MBG Tungkal IV Kota, Kabupaten Tanjabbar.

Jambiseru.com, Tanjabbar – Terkait polemik menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) Ramadhan yang diduga tidak layak konsumsi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berbuntut serius. Setelah viral dan menuai sorotan tajam publik, Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Jambi akhirnya mengambil tindakan tegas.

Koordinator Regional (Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Jambi, Adityo Wirapranatha, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti secara resmi.

“Terkait persoalan ini, akan kami laporkan ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas, red) Wilayah 1 untuk proses tindak lanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat, (27/02/2026) siang.

Tak hanya itu, BGN Provinsi Jambi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada dapur MBG yang terlibat.

“Untuk dapurnya, akan kita berikan SP1,” pungkasnya.

Langkah ini dinilai sebagai peringatan keras agar pengelola dapur MBG tidak bermain-main dengan kualitas makanan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal teknis distribusi, melainkan menyangkut kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai penerima manfaat.

Masyarakat berharap sanksi tersebut bukan hanya formalitas, melainkan menjadi pintu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan standar kualitas menu MBG. Program yang membawa nama “bergizi” tidak boleh berubah menjadi ancaman bagi generasi yang hendak dibangun.

Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat kepedulian, bukan justru menghadirkan kelalaian. Publik kini menanti, apakah penindakan ini akan benar-benar menjadi efek jera, atau sekadar catatan administratif semata. (Put)

Pos terkait