JAKARTA, Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berupa amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah selesai ditangani pada aspek pencegahan, namun masih didalami dalam aspek penindakan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan KPK dalam aspek penindakan masih mendalami keterkaitan pemberian untuk Menhut tersebut sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Ketika ditanya kapan KPK memanggil Menhut dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.
“Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (ris)
Sumber: antaranews











