Kejari Merangin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko

Kasus Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko
Kejari Merangin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Bangko. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Kejaksaan Negeri Merangin (Kejari) Merangin menetapkan dua orang tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi kegiatan jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko, tahun anggaran 2017 hingg 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, menyampaikan, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dan menetapkan dua orang tersangka, pada Senin (23/5/2022).

Kedua tersangka tersebut, yakni BS selaku PA/PPK Tahun 2017 sampai dengan 2021, selanjutnya PY selaku pelaksana pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan tidak sesuai kontrak. Karena dari hasil pemeriksaan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai denan yang tertera didalam kontrak. Sehingga nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dalam perkara tersebut, jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 648.965.614.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko,” kata Kajari Merangin didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus. Senin (23/5/2022)

Kajari Merangin juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena proses masih berlanjut,” imbuhnya. (edo)

Pos terkait