Sidang Sengketa Pilkades di Merangin Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Sidang Sengketa Pilkades di Merangin
Sidang Sengketa Pilkades di Merangin Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru — Sidang sengketa pilkades di Kabupaten Merangin akhirnya digelar. Namun sidang tersebut digelar tertutup. Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput. Sidang sengketa itu digelar di aula Dinas PMD Merangin pada Kamis pagi (2/6/2022).

Informasi yang dihimpun, dua desa yang sengketa pilkades serentak pada 14 mei beberapa waktu lalu itu yakni, Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau dan Desa Sidorukun Kecamatan Margo Tabir.

Hal itu dikarenakan sudah naik ketahapan dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga ke Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Sidang sengketa pilkades itu dipimpin Sekda Merangin Ir Fajarman, namun saat hendak meliput berlangsungnya sidang, salah satu pegawai Dinas PMD Merangin meminta wartawan untuk keluar ruang sidang.

“Tadi pak kadis (Andrie) bilang tidak boleh meliput,” kata Hanna pegawai DPMD sembari meminta sejumlah wartawan untuk keluar ruangan. Kamis (2/6/2022)

Hanna menegaskan, bahwa Kepala Dinas PMD meminta untuk media tidak diperbolehkan untuk masuk ruangan sidang. Padahal biasanya sidang sengketa pilkades itu terbuka untuk umum.

“Pak kadis bilang dak boleh masuk bang,” tegasnya.

Saat ini, sidang sengketa pilkades dua desa itu sedang berlangsung, Selain Sekda Fajarman, juga terlihat Asisten I Setda Merangin, Abd Gani, Hatam Tafsir Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Andrie Faransusman. (edo)

Pos terkait