Jambi – Putusan MK atas Pilgub Jambi dikeluarkan hari ini, Senin (22/3/2021). Direktur Media Haris-Sani menegaskan bahwa keputusan itu bukan pembatalan atas kemenangan Haris-Sani.
“Bahasa hukum hati-hati. Ini bukan membatalkan, tapi PSU pemungutan suara ulang. Proses berikut yang harus dilalui,” tegas Musri Nauli SH, Direktur Media Haris-Sani, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, Haris-Sani sudah menang dengan perolehan suara terbanyak di pilgub Jambi. Tidak ada pelanggaran TSM, tetapi kesalahan di penyelenggara pilkada.
“Kalau TSM, baru bisa disebut dibatalkan. Ini kan PSU, itupun cuma beberapa TPS,” tegasnya.
Karena itu, Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH- menegaskan bahwa tim Haris-Sani makin solid.
“Masyarakat Jambi juga bisa menilai, siapa yang benar siapa yang salah. Kita sudah menang, tapi ditunda karena PSU. Ya sudah, kita buktikan bahwa suara rakyat Jambi memang ke Haris-Sani,” tutupnya. (*)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : PSU Pilgub Jambi, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Baru Mulai, Live Putusan MK Pilgub Jambi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Al Haris Tetap Bertanggungjawab, Pimpin Apel Meski Hari Ini Putusan MK
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Putusan MK Pilgub Jambi Siang Ini Dibacakan













