Surat Kuasa Khusus Kepala BPKAD-Kajari Muaro Jambi, Apa Isinya?

Surat Kuasa Khusus Kepala BPKAD-Kajari
Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi Seru – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, menandatangi surat kuasa khusus. Apa isi surat kuasa khusus (SKK) itu?

Tenang, surat itu hanya sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan pada 31 Maret 2021. Kerjasama itu dalam bentuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan SKK tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Meilinda, Selasa (20/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dari Pemkab Muaro Jambi, diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alias.

“Melalui penandatanganan SKK ini, diharapkan dapat lebih menertibkan pengelolaan Barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” kata Alias.

Dijelaskan, perjanjian kerjasama ini sebagai tindak lanjut Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini untuk mendorong pemerintah daerah agar meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui seksi Perdata Tata Usaha Negera dalam penertiban barang milik daerah,” tutup Alias.(uda)

Pos terkait