MK Tolak Gugatan Fiyos dan Menangkan Ahmadi
Upaya Fiyos Kandas. Sidang pengucapan sesi putusan gugatan yang diajukan Paslon Walikota-Wawako Fikar-Yos ditolak mejelis hakim Makamah Konstitusi RI, Selasa (16/2/2021).
Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman dalam membacakan putusan.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Jadwal Hasil Putusan MK Pilkada Pilgub Jambi
Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB.(*)












