Diperketat, Batu Bara Boleh Keluar Lokasi Tambang Setelah Pukul 18.00 WIB

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan
Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, mengatakan akan memperketat peraturan yang sudah dibuat Gebenur Jambi tersebut.

“Surat edarankan sudah dikeluarkan Gubernur, ini yang sekarang kita lakukan untuk memperketat kepada angkutan Batubara, agar operasi melintasnya harus keluar dari mulut tambang jam 18.00 WIB,” kata Kapolres Batanghari M. Hasan, saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (31/05/22). (riz)

Pos terkait