Ditambahkan, saat ini dua tersangka ATK (25) dan AF (21) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamanakan berupa 1 unit mobil truk PS Canter warna kuning yang bermuatan tangki modifikasi di duga berisikan BBM jenis solar ilegal sekitar 10.000 liter,” tandasnya.(uda)