“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, Dewi Aisyah, dan Agnes Monica, atas pertimbangan dalam putusan tersebut, semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kajari.
Kajari menyatakan, bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Selain itu, Kabupaten Tanjabbar merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara. (put)