MERANGIN, Jambiseru.com – Tim Satreskrim Polres Merangin berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang resahkan warga Kota Bangko. Dua pelaku tersebut yaitu RH dan ND.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat. Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap. Salah satu pelaku merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD). Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/8/2023).
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, saat anggotanya melakukan penyelidikan, mendapati dua orang anak yang dicurigai sebagai pelaku akan kembali melakukan aksinya. Kedua anak ini pun langsung diamankan.
Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui sudah mengambil dua unit sepeda motor di Kota Bangko. Lalu kedua pelaku dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ya keduanya anak-anak dan salah satunya dari warga SAD. Kedua pelaku ini yakni RH (15) dan ND warga SAD, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan sedang diinterogasi lebih dalam lagi,” jelas Mulyono Rabu (23/8/2023).













