Pada poin 11 berbunyi “Pegawai negeri yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dapat melaksanakan tugasnya untuk paling lama selama 3 (tiga) bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Merangin, Ferdi Firdaus saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022) siang via whatsapp terkait dua jabatan Plt Kepala OPD yang berakhir kemarin memilih bungkam. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. (Edo)













