Dua Jabatan Plt Kepala OPD Berakhir Kemarin, Kepala BKD Merangin Bungkam

Foto Ilustrasi rotasi jabatan
Foto Ilustrasi. (Ist)

Pada poin 11 berbunyi “Pegawai negeri yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dapat melaksanakan tugasnya untuk paling lama selama 3 (tiga) bulan dan dapat di perpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.

Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Merangin, Ferdi Firdaus saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022) siang via whatsapp terkait dua jabatan Plt Kepala OPD yang berakhir kemarin memilih bungkam. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. (Edo)

Pos terkait