Disebutkan Novi di Muara Bulian, untuk persyaratan mengajukan dana hibah sama seperti dengan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, untuk tahun ini pihaknya meminta tambahan SK kepengurusan yang berada di kecamatan.
“Kalau sudah menerima LHP dari BPK dan syarat lain sudah terpenuhi silahkan ajukan ke kita, dan kita akan mengajukan ke Bakeuda untuk diproses pencairannya. Untuk pengajuan paling lambat pada 25 Desember 2022,” pungkasnya. (riz)











