Rekrutmen Ribuan Petugas KPPS di Muaro Jambi Sudah Dimulai, Ini Batas Akhirnya

ketua kpu kabupaten muaro jambi almuttaqin
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah Muaro Jambi.

Rekrutmen ribuan petugas KPPS ini mulai dibuka dari tanggal 17 sampai dengan 28 September tahun ini.

Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan, para petugas KPPS ini,nantinya akan disebar di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Wilayah Kabupaten berjuluk bumi Sailun Salimbai ini.

“Total jumlah yang dibutuhkan dan yang akan kita lantik nantinya 5.572 orang,” kata Almuttaqin.

Almuttaqin menyampaikan, masing-masing TPS yang tersebar di Wilayah Muaro Jambi ini nantinya bakal diisi oleh tujuh orang petugas KPPS.

Namun dalam rekrutmen yang dibuka ini, katanya, kita menerima dua kali jumlah kebutuhan masing-masing TPS yang ada saat ini.

“Jika ada yang mengundurkan diri, maka merekalah yang bakal jadi Penggantinya sebelum pelaksanaan Pemungutan suara 27 November 2024,” sampainya.

Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu mengatakan, bahwa pada tanggal 18 hingga 29 mendatang pihaknya bakal melakukan penelitian administrasi calon petugas KPPS nantinya.

Selain mengumumkan siapa yang lolos, kata dia, pada hari yang sama juga masuk tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon petugas KPPS.

“Selanjutnya pada tanggal 5 kita akan mengumumkan hasil seleksi dan direncanakan tanggal 7 akan digelar pelantikannya,” katanya.

Almuttaqin mengatakan, untuk persyaratan petugas KPPS yang jelas Warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah adalah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Kemudian, katanya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang Republik Indonesia bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, sambungnya, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, lanjutnya, berdomisili di wilayah kerja KPPS yakni Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Seluruh dokumen disampaikan kepada PPS Desa atau kelurahan di Wilayah pendaftar,” tandasnya.(uda)

Pos terkait