Polisi Periksa FIF Jambi, Buntut Debt Collector Rampas Sepeda Motor

Logo FIFGROUP.
Logo FIFGROUP.Foto: Istimewa

JAMBI, Jambiseru.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melakukan pemeriksaan pada PT Federal International Finance (FIF) cabang Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukan, sebagai buntut dari kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, lima orang debt collector utusan dari PT FIF Jambi melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/07/2023). Tak terima motornya dirampas, korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta keterangan pada dua orang pegawai FIF.

“Ya, sudah kita minta keterangan dari pihak FIF. Ada dua orang yang sudah kita panggil,” kata Indar, Jumat (21/07/2023).

Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak dapat menyebut lebih rinci terkait proses tersebut.

“Untuk teknisnya, tidak saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengungkapkan bahwa pihak perusahaan pembiayaan FIF bertanggung jawab atas kasus perampasan sepeda motor konsumen yang terjadi di Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/06/2023) lalu.

Ibnu menjelaskan, dalam peristiwa ini, pihak leasing selaku pemberi kuasa atau pemberi perintah ke pada debt collector selaku pihak ke tiga.

“Ya pihak leasing ini sebagai aktor intelektualnya. tanpa ada kuasa dari pihak leasing, debt collector tidak akan bisa melakukan penarikan,” kata Ibnu, Rabu (12/07/2023) lalu.

Pos terkait