Jambiseru.com – Redian Tubagus Angga alias Angga, pembunuh Kepala BPBD Merangin Akhirnya disidang. Sidang pertamanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, pada Kamis (14/10/2021) secara online.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, dipimpin hakim Salman Al farasi, Yudi Noviandri, dan Miryanto.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dihadiri Rizal Purwanto dan Julfadli selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi surat dakwaan dibacakan Julfadli di depan majelis hakim selaku JPU dan penasehat hukum terdakwa Sugito, SH tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Kasi Intel Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah dikonfirmasi membenarkan telah dilaksanakan proses persidangan perkara pembunuhan Plt Kepala BPBD Kabupaten Merangin.
“Ya kemarin, agenda persidangan pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Taufik, jum’at (15/10/2021).













