Taufik mengatakan sidang dilaksanakan di PN Bangko, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Bangko.
“Persidangan akan dilanjutkan kembali dua Minggu kedepan, pada 28 Oktober 2021 dengan agenda pembuktian dari JPU,”tandasnya. (Edo)
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Pelajar di Batanghari Jadi Korban Tabrak Lari Truk













