Tauke PETI di Tebo Ditangkap Polisi

Jambiseru.comPolres Tebo tampaknya kian tegas dalam memberantas para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Satu orang tauke PETI di Tebo ditangkap polisi, usai polisi berhasil mengungkap kasus illegal mining disana. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang penambang.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPinta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Rocky: Rasanya Seperti Disuntik Biasa

Tauke emas tersebut yaitu H. Edwardi (60), pemilik toko Citra Silver yang terletak di KM 1 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah. Ia diketahui merupakan warga kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara penambang emas yang ikut diamankan yaitu Mulyadi (31), warga Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim reskrim Polsek Tebo Tengah. Proses penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy’ari. Keduanya diamankan pada Kamis (14/1/2021).

Kepada awak media, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas. di mana toko Citra Silver dicurigai kerap melakukan perbuatan illegal mining, atau jual beli mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB. Edwardi berperan sebagai tauke bagi para pelaku PETI.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan selanjutnya menangkap pelaku Mulyadi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Mulyadi, petugas menemukan 1 pentolan emas. Emas yang dibawanya ini rencananya akan dibawa ke toko Citra Silver. Saat dilakukan pengembangan, di dalam toko petugas menemukan butiran-butiran emas dan alat-alat pengolahan emas.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSyekh Ali Jaber Wafat Usai Sembuh dari Corona

“Setelah dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya terkait pengolahan emas,” tutup Kapolsek saat dikonfirmasi.(yan)

Pos terkait