Awal Tahun 2021, Polda Jambi Berhasil Amankan 4 Kg Shabu

Polda Jambi Berhasil Amankan 4 Kg Shabu
Awal Tahun 2021, Polda Jambi Berhasil Amankan 4 Kg Shabu. Foto : Walter/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Diawal tahun 2021, Polda Jambi berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu sebanyak 4.073 gram di Kabupaten Bungo pada Jum’at (8/1/2021) lalu.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaNyamar Jadi Cewek Seksi, Pemuda Asal Jambi Tipu Korban Lewat VCS

Disampaikan oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Yudawan Roswinarso, mengatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus 3 orang dalam penangkapan ini.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka tersebut berinisial YD(26), RAS(23), dan JR(20). Diketahui ketiga orang ini merupakan penduduk asal Kota Jambi.

“Penangkapan terjadi pada 8 Januari, dari hasil penyelidikan bersama kami bisa menangkap 3 orang dengan inisial JR, YD, dan RAS, serta merupakan penduduk asli Jambi,” Ungkap Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Yudawan Roswinarso, kepada media, Rabu (13/1/2021).

Jenderal bintang satu ini juga mengatakan agar kedepannya tidak ada lagi pihak atau oknum yang berani mengedarkan barang haram tersebut.

“Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi pelaku yang ingin mencoba mengedarkan narkoba,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi adalah 4kg shabu, 2 unit smartphone, uang tunai Rp. 300.000, 1 buah tas sandang, 1 buah kartu atm, serta 1 unit mobil.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaJokowi Setelah Disuntik Vaksin Corona : Enggak Terasa Sama Sekali

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah pasal 114, pasal 112, serta pasal 132 UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (cr-01)

Pos terkait