Edarkan Narkoba, Polisi Tembak “Jenderal” di Tebo

Dua pelaku yang berhasil diamankan polres tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com
Dua pelaku yang berhasil diamankan polres tebo.Foto: Rian/Jambiseru.com

Edarkan Narkoba, Polisi Tembak “Jenderal” di Tebo

JAMBISERU.COM – Polres Tebo kian gencar memberantas peredaran narkoba. Bahkan polisi juga tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi tegas, pada para pelaku pengedar narkoba. Jumat (24/7/2020), anggota polisi Polres Tebo kembali berhasil menangkap seorang yang diduga bandar narkoba.

Baca Juga : Pasien Positif Corona Bertambah 1 Orang, Asal Kota Jambi

Bacaan Lainnya

Pelaku ialah Sudirman alias Jendral (39), warga Desa Teluk Kembang Jambu. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo pada terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena melawan dan akan menembak petugas Satresnarkoba Polres Tebo saat hendak ditangkap.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, jenderal ditangkap setelah terlebih dahulu rekannya Masriadi (24), warga Desa Teluk Pandan Kecamatan Tebo Ulu ditangkap petugas.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Havidz, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Tebo Ulu.
“Keduanya kita tangkap pada hari yang sama, namun di tempat yang berbeda,” terang Kasat.

Menurutnya, Masriadi lebih dahulu diamankan pihaknya di pasar rantau langkap Kecamatan Tebo Ulu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan shabu seberat 2,84 gram.

“Saat diintrogasi petugas, diakui Masriadi bahwa dia mendapatkan shabu dari Sudirman alias Jendral, dari informasi tersebut kemudian kita segera memburu pelaku,” jelas P Sagala.

Lebih lanjut P Sagala menyebutkan, pihaknya sempat kesulitan menuju lokasi persembunyian Jendral yang sedang berada di kebun. Untuk menuju ke lokasi, petugas harus menggunakan sepeda motor dan dilanjutkan dengan berjalan kaki.

Tidak hanya itu, saat petugas hendak melakukan penangkapan, Jendral yang sedang berada di dalam pondok sempat menembak ke arah petugas dengan menggunakan senjata api.

“Untung tidak mengenai petugas, setelah diberi tembakan peringatan, pelaku tetap tidak menyerahkn diri, akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” tegas P Sagala.

Dari tangan Jendral diamankan barang bukti berupa shabu seberat 1,69 gram, satu pucuk senja api rakitan laras panjang, satu butir peluru aktif call 5,56 mm satu butir selongsong peluru 5,56 mm.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga : Maksud Hati Jual Motor di Facebook, Na’as Pas COD Motor Dibawa Kabur

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo,” pungkas P Sagala. (Yan)

Pos terkait