Lagi, Mantan Napi Asimilasi Jambi Tertangkap Usai Curi Motor
JAMBISERU.COM – Dikarenakan kelalaian korban, seorang mantan Narapidana (Napi) di Jambi yang mendapatkan program asimilasi pandemi Covid-19 kembali melakukan perbuatan kejahatan.
Baca Juga : 7 Partai Bentuk Koalisi Usung Cici-Jalil, di Pilkada Tanjab Barat
Mantan napi tersebut, yaitu HA (26), warga lorong Tanjung Nangko, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ia bersama rekannya AS (22), nekat mencuri sepeda motor yang tengah terpakir di sebuah rumah dengan posisi kunci masih melekat.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rulli Andi Yunianto menjelaskan, aksi pelaku sempat dipergoki warga, namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Jadi satu tersangka ini mantan napi asimilasi, jadi bukannya bertobat malah kembali berulah, makanya kita kejar dan tangkap. Warga sempat mengejar, tapi gagal,” kata Rulli, dalam relesenya, Selasa (15/7/2020).
Kata Rulli, sebelum meringkus kedua pelaku, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan satu orang penadah. Kemudoan, dari hasil pengembangan, didapati informasi keberadaan kedua pelaku.
“Keduanya dibekuk pada Jumat (10/7) lalu,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Mx.
Baca Juga : Di Tebo Tak Ada Protokol Khusus Penyembelihan Hewan Qurban
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPIdana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)