Kasus Ratu Munawaroh Mulai Diproses Hari ini

Pelanggaran Kampanye
CE-Ratu. (Ist)

Jambiseru.com – Bawaslu Kota Jambi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ratu Munawaroh, Senin (14/12/2020).

Adapun saksi tersebut diantaranya Ritas Marianto, Siti Mariam, Rido dan Rudi warga perumahan Mutiara Hijau RT 24 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bawaslu Kota Jambi Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh CE-Ratu

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ritas, pemanggilan hari ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan oleh tim advokasi Haris-Sani ke Bawaslu Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

“Laporannya adalah berkampanye di luar jadwal atau berkampanye dalam posisi minggu tenang. Alhamdulillah ini berjalan lancar,” kata Ritas, Senin (14/12/2020).

bawaslu
Bawaslu Kota Jambi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ratu Munawaroh

Pelaporan ini, kata Ritas, sebagai bentuk pembelajaran secara politik. Karena, ada aturan aturan yang harus diikuti bukan melanggar aturan yang telah ada.

“Kita berharap ini menjadi pembelajaran politik bagi siapa yang mau maju atau tim-tim yang tahu aturan. Dan pada Gakkumdu silakan bekerja secara profesional,” ucap Ritas.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHasil Pleno Selesai, Al Haris-Sani Menang Telak di Kecamatan Paal Merah

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan kajian kajian atau terus mendalami laporan pelanggaran pemilu ini.

“Tengah menindaklanjuti laporan ini sejak laporan ini masuk,” Ari Juniarman. (*)

Pos terkait