Tembak Rekan Sesama Pencari Ikan, A Dipolisikan

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Tembak Rekan Sesama Pencari Ikan, A Dipolisikan

JAMBISERU.COM – A (32) warga RT 02 Komplek SMA, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian terpaksa ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang keseharian mencari ikan tersebut nekat melakukan tindakan penganiyaan.

Baca Juga : Tewas di Tempat, Pengendara Suzuki Spin Tabrak Pot Bunga Hinga Pecah

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diterima oleh BIRU (Jambi Seru.com) tindakan penganiyaan tersebut dilakukan oleh Armanto terhadap P (39) warga RT 09 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian yang juga berprofesi sebagai pencari ikan, pada Minggu 7 Juni 2020 kemarin sekira pukul 07.00 wib.

Saat itu, P mengendarai ketek di daerah Suak Kuntung Sungai Bulian untuk mencari ikan. Dan tiba-tiba Pawit melihat A menggunakan senapan angin sambil membidik ke arahnya.

Setelah itu, A langsung menembak korban sehingga mengenai bagian hidung dan tembus ke pipi. Tak terima dengan kejadian tersebut P langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Bulian.

Kapolsek Muara Bulian IPTU Iwan Wahyudi saat dikonfirmasi awk media membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar telah terjadi tindakan penembakan tersebut dan saat ini korban sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Kapolsek Muara Bulian IPTU Iwan Wahyudi, Senin (8/6/2020).

Disebutkan Irwan, pihaknya saat ini sedikit mengalami kesulitan dalam hal meminta keterangan pelaku. Karena pelaku disinyalir memiliki gangguan jiwa.

Baca Juga : Razia Masker Pertama Diwarnai Adu Mulut dan Saling Dorong

“Untuk saat ini pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan kita juga juga masih akan membawa pelaku ke RSJ Jambi untuk mengkonfirmasi kartu keterangan gangguan jiwa milik pelaku,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait