Ribuan Liter Minyak Illegal Berhasil Diamankan Tim Rajawali Polres Muaro Jambi

Tim Rajawali Polres Muaro Jambi
Tim Rajawali Polres Muaro Jambi. Foto : Istimewa

JAMBISERU.COM – Lagi-lagi tim Rajawali Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran minyak illegal. Tak tanggung-tanggung, pada penangkapan kali ini, ada ribuan liter minyak illegal berhasil dimanakan tim Rajawali.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Giliran Puncak Bogor Dihajar Banjir Bandang, 900 Jiwa Mengungsi

Minyak ilegal tersebut dibawa menggunakan dua unit truk berisikan sebanyak 19 ribu liter minyak ilegal. Kini dua unit truk digelandang ke Mapolres Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas, AKP Amradi mengatakan, ribuan liter minyak ilegal tersebut diamankan di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 40 RT 4 Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kab Muaro Jambi, pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 17.35 WIB.

“Minyak itu tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Amradi, Selasa (19/1/2020).

Dijelaskan Amradi, tak hanya mobil dan minyak yang diamankan. Melainkan dua sopir juga diamankan. Dua sopir tersebut yakni, Sujono (45) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi dan Jamil (42) warga Desa Ranto Majo, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

“Dalam satu truk ada yang bermuatan 10 ribu liter dan satu truk lagi 9 ribu liter,” ujarnya.

Amradi menyebutkan, ribuan minyak yang diamankan itu berupa minyak tanah ilegal. Minyak tersebut berasal dari Desa Bedeng Arang, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumsel.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaUsai Bentrok Dengan Bea Cukai Anak Buah Haji Permata Kritis, Dirawat di Tungkal Hingga Jambi

“Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf B UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP,” tutup Amradi. (uda)

Pos terkait