Jambiseru.com – Dua pelaku curanmor di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Biru (Jambiseru.com) penangkapan pelaku curanmor itu terjadi, setelah polisi mendapatkan laporan bahwa seorang warga berinisial YR (27), pada kamis 13 mei 2021 sekira pukul 10.00 wib. Warga tersebut melaporkan, jika telah terjadi curanmor di BTN Alam Permai jalan buntu RT 38, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Selanjutnya polisi langsung bergerak menuju Desa Mentawak, Kecamatan Nalotantan, di sebuah warung, guna mengamati setiap kendaraan yang melewati jalan tersebut. Pengintaian dilakukan sekitar pukul 11.00 wib. Tidak lama kemudian polisi melihat seseorang yang dicurigai ciri-cirinya mirip pelaku curanmor itu melintasi jalan Mentawak.
Setelah membuntuti seseorang yang diduga pelaku curanmor itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku, saat diinterogasi, ia mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di BTN Alam Permai jalan buntu kelurahan Pematang Kandis Bangko. Pelakupun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua pelaku curanmor itu EA (36) warga Kelurahan Dusun Bangko dan A (36) warga Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, sudah di amankan di Mapolres Merangin.
“Kedua pelaku curanmor itu sudah diamankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti,” Ungkap Kapolres Merangin Selasa (18/5/221).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku yakni dua unit sepeda motor, jenis Honda Vario Tehcno warna hitamhitam silver, dan Sepeda motor Yamaha Vega R l, serta dua buah plat motor BH 4125 PH.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pelaku saat beraksi, 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, pisau kater. (Edo)