2 Kali Mangkir, Kadis Perkim Sungai Penuh Dijemput Paksa Kajari

Kadis Perkim Sungai Penuh
Kadis Perkim Sungai Penuh Dijemput Paksa Kajari. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh, Nasrun dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh. Ia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi anggaran dinas perkim Kota Sungai Penuh 2017-2019.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaViral Video Mesum Remaja “Gunung Rowo Bergoyang”

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai dari mark up pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Berdasarkan audit BPK, akibat dari perbuatan Kepala Dinas Perkim dan bendahara tersebut mencapai angka tiga miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Kajari Sungai Penuh melalui Kasi Pidana Khusus, Sudarmanto ketika dikonfirmasi mengatakan, hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka Nasrun kepala dinas perumahan dan permukiman (perkim) Kota Sungai Penuh dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum kejari Sungai Penuh.

“Telah dilakukan penyerahan TSK Kadis Perkim Nasrun dari penyidik ke JPU,” kata Sudarmanto, senin (18/01/2021).

Tersangka Nasrun sebelumnya sudah dipanggil 2 kali oleh Kajari Sungai Penuh namun Kepala Dinas Perkim tersebut selalu mangkir, dan hari ini tersangka dijemput paksa oleh Kajari Sungai Penuh.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya81 Korban Meninggal Akibat Gempa Sulbar : 70 di Mamuju dan 11 di Majene

“Iya, tadi sekitar pukul 9, kita lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan karena 2 kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya. (oga)

Pos terkait