Jambiseru.com – Satreskrim Polres Merangin melakukan ungkap tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2018 Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.
Satreskrim telah menetapkan M (53) sebagai tersangka yang tak lain Mantan Kepala Desa Benteng Periode 2013-2019. Dan perkara tersebut hasil kerjasama Polri khususnya Satreskrim Polres Merangin dengan Dinas Inspektorat Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Merangin, Kini Menyisakan 27 Nama
Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, katanya 3 ratus juta lebih kerugian negara akibat ulah M.
“Total kerugian negara Rp. 396.261.000,- yang bersumber dari dana APBDes tahun anggaran 2018,”kata Irwan Andy Rabu (17/11/2021).