Jambi Seru – Meski sudah disetop pada pertengahan bulan April 2022 lalu karena tidak melengkapi izin dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Merangin, dan dinilai telah merusak aset pemerintah, namun pembangunan jalan ruko di Bangko tetap lanjut.
Padahal, pembangunan jalan beton di pinggir jalan Lintas Sumatera itu diduga merusak aset milik Pemerintah Daerah. Selain itu, jalan menuju ruko milik Among itu juga dinilai mengganggu tatanan keindahan kota.
Terkait hal itu, Sekda Merangin, Fajarman mengatakan, berdasarkan rapat terakhir dengan dinas terkait, pemilik ruko diminta untuk memperbarui izinnya. Karena adanya TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan aset milik daerah berupa trotoar.
“TPS katanya sudah diganti dengan membangun di lokasi yang lain, kemudian trotoar kita minta diubah desainnya, jadi turun jalan yang dibangun itu jangan sampai kejalan,” kata Fajarman, Selasa (17/5/2022).
Diakui Fajarman, bahwa Pemkab belum menerima laporan dari pihak aset, karena yang memberikan izin dari bidang Aset BPKAD Merangin.













