Pemkab Batanghari Bangun Jalan Penunjang Pertanian dan Perkebunan Sepanjang 37 KM

Setda Batanghari, Ijal
Setda Batanghari, Ijal.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Diteruskan Ijal, jika akan digunakan untuk jalan khusus hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karena akan berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jika sesuai aturan yang berlaku. Yang berhak membangun jalan itu adalah pemgang iup atau pengusaha yang wajib untuk membangun jalan tersebut, bukan pemerintah,” katanya. (riz)

Pos terkait