Jambi Seru – Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Majleis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Batanghari telah mengeluarkan pengumuman bersama terkait besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 2022 ini.
“Alhamdulillah, kita bersama Pemkab Batanghari dan Baznas telah melaksanakan Muzakarrah tentang besaran Zakat fitrah untuk tahun ini. Zakat fitrah tahun ini besarannya sama seperti tahun 2021 lalu,” ungkap Sekretaris MUI Batanghari Ahmad Sholahuddin, Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Sholahuddin, untuk besarannya zakat fitrah sendiri ketika dibayarkan dengan menggunakan beras sebanyak 2,5 Kilo Gram per jiwa. Selain menggunakan beras zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan menggunakan uang tunai, dengan seharga beras yang dipergunakan sehari-hari.
“Untuk membayar zakat fitrah dengn menggunakan kualitas beras baik, yaitu sebesar Rp. 53.200,- per jiwa, untuk kualitas menengah sebesar Rp. 45.600,- per jiwa dan yang paling biasa sebesar Rp. 38.000,- per jiwa,” terangnya.













