Pol PP Segel Tempat Karaoke DN 3 di Merangin

Pol PP Segel Tempat Karaoke DN 3 di Merangin
Penyegelan Tempat Karaoke DN 3 di Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Satpol PP Merangin, menyegel tempat karaoke DN 3 di Jalur 3 Jalan lintas Sumatra Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Selasa (12/4/2022) malam.

Sebelumnya, Satpol PP Merangin menyusuri tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Merangin, tentang larangan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Pada razia Selasa malam itu, ditemukan ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat karaoke tersebut.

“Ada satu tempat karaoke yang kita segel yaitu DN 3 yang berada di wilayah Sungai Ulak. Karena menyalahi aturan melanggar SE Bupati selama bulan suci Ramadhan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan,” ungkap Kasat Pol PP Sobraini, Rabu (13/4/2022) ditemui di ruangannya.

Dikatakan Shobraini, hasil pantauannya, ditemukan karaoke masih beroperasi, pengelola nekat main “kucing-kucingan” dengan petugas.

Pos terkait