LAM Bungo Minta Pelaku Penikaman Dihukum Pidana dan Adat

Rapat LAM Bungo saat membahas kasus penikaman dengan Polres
Rapat LAM Bungo saat membahas kasus penikaman dengan Polres

LAM Bungo Minta Pelaku Penikaman Dihukum Pidana dan Adat

Jambi Seru – Wakil Ketua (Waka) Lembaga Adat Melayu Jambi Bungo, Hasan Ibrahim, meminta agar pelaku penikaman terhadap Ashari warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, segera dihukum pidana dan juga dikenai hukum adat.

“Beberapa poin tuntutan yang sudah disampaikan oleh ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Tanjung Gedang ini, tentu kami akan menyelesaikan terkait masalah yang sudah menimpa saudara kita beberapa hari yang lalu. Intinya kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Hasan Ibrahim.

“Hasil rapat (adat, red) yang sudah kami sepakati, pelaku dihukum sesuai hukum yang ada di negara kita. Selain itu, kami juga meminta selain pelaku juga dihukum secara adat yang berlaku di kabupaten Bungo,” ujar Marjohan, Ketua Lembaga Adat Melayu Kelurahan Tanjung Gedang, dilansir laman Sidakpost.id (partner Jambiseru.com), Senin (12/4/2022).

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro didampingi Kapolsek Muara Bungo, Iptu Ivan, Camat, Lurah Tanjung Gedang dan Wakil LAM Jambi kabupaten Bungo, H Hasan Ibrahim usai sholat tarawih berjemaah di masjid Al Munawwarah, Senin (11/04/2022), berjanji akan menuntaskan kasus penikaman tersebut.

Pos terkait