Youtuber Merangin Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Youtuber Merangin Ditangkap Polisi
Youtuber Merangin, Amar Khadafi.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, youtuber Merangin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Merangin. Youtuber tersebut diketahui bernama Amar Khadafi, pemilik akun youtube AA”IS TV.

Youtuber Merangin tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.

Penetapan status tersangka seorang youtuber terpopuler di provinsi Jambi itu dibenarkan Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu.

“Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”kata Indar Wahyu, Jum’at (11/2/2022).

Dikatakan Indar Wahyu, Amkha dikenakan Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Pos terkait