JAMBISERU.COM– Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan dua orang dari tujuh orang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ditangkap setelah Polisi ketika sedang berada di rumahnya.
Berdasarkan data yang didapat dari Polres Batanghari, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B-70/ IX/2022/ Jambi/ SPKT III/ Res Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan saat diKonfitmasi oleh jamBIseRU.com (BIRU) mengatakan, penangkapan ke dua orang pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diterima dan berdasarkan keterangan saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari langsung bergerak menuju rumah ke dua pelaku,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, Sabtu (10/09/2022).
Disebutkan Hasan, setelah sampai di rumah ke dua pelaku yang berbeda desa tersebut. Tim menemukan keduanya sedang berada di rumahnya.
“Akhirnya ke dua pelaku berhasil diamankan dan segera dibawa ke Mako Polres Batanghari untuk dimintai keterangan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diteruskan Hasan, proses penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda Alzoeby, Katim Tim Keris Satresrkim Polres Batanghari dan Ipda Ferdinan Ginting, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari.
“Ditambah dengan Lima personel Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari, Tiga personel unit PPA Satreskrim Porles Batanghari, Satu personel unit Kamneg Sat IK Polres Batanghari dan
Dua personel unit Reskrim Polsek MSU,” sebutnya.(riz)












