“Meskipun Ketua tim penilai kinerja PNS (Sekda -red) kosong, pelantikan itu tetap dianggap sah, karena tim itu sekedar pertimbangan,”jelasnya
Dikatakan Firdaus, begitupun dengan pejabat eselon yang nonjob, tentu sudah ada kajian seperti kinerja dan faktor usia, namun jika mereka melakukan upaya PTUN pihaknya mempersilahkan.
“PTUN iya boleh, namun saya tidak menyarankan,”tandasnya. (edo)













