Ketua Baperjakat Kosong Tapi 40 Pejabat Dilantik di Merangin, Firdaus : PTUN Iya Boleh

Ketua Baperjakat Kosong
Kabag Hukum Setda Merangin, Firdaus. Foto : Edo/Jambiseru.com

“Meskipun Ketua tim penilai kinerja PNS (Sekda -red) kosong, pelantikan itu tetap dianggap sah, karena tim itu sekedar pertimbangan,”jelasnya

Dikatakan Firdaus, begitupun dengan pejabat eselon yang nonjob, tentu sudah ada kajian seperti kinerja dan faktor usia, namun jika mereka melakukan upaya PTUN pihaknya mempersilahkan.

“PTUN iya boleh, namun saya tidak menyarankan,”tandasnya. (edo)

Pos terkait