JAMBISERU.COM – Terkait penundaan pembayaran gaji guru honorer akibat kesalahan transfer gaji 14 ke beberpa CPNSD dan PNSD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, oleh Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian beberapa waktu lalu, ternyata tidak benar.
Kepala Pimpinan Cabang Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian, Azwin mengatakan, pihak Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penahan gaji guru honorer, akibat kesalahan tranfers gaji 14 ke beberapa orang CPNSD dan PNSD Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari.
“Gaji guru honorer tersebut sudah kita transferkan langsung kepada rekening guru honorer, sesuai over boking yang diajukan oleh dinas pada ssat itu juga. Jadi kita tidak pernah ada niatan untuk menahan gaji guru honorer tersebut,” kata Kepala Pimpinan Cabang Bank 9 Jambi Muara Bulian, Azwin kepada Jambiseru.com, Senin (10/5/2021).
Dikatakan Azwin, untuk gaji 14 CPNSD dan PNSD Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari yang ditransfer sebanyak dua kali tersebut dan sudah terlanjur diambil, sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan melalui rekening masing-masing.
“Untuk kelebihan transfer tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Akibat keteledoran pihak Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian dalam melakukan transfer gaji 14 atau THR untuk CPNSD dan PNSD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari. Nasib guru honorer yang belum menerima gaji selam Lima terancam tidak dapat menikmati hari raya idul fitri Tahun 2021.
Hal tersebut diketahui dari screnshoot group WhatsApp Dinas PdK Kabupaten Batanghari melalui bendahara, yang meminta kepada rekan-rekan CPNSD dan PNSD yang menerima gaji 14 sebanyak Dua kali ke rekening milik mereka agar mengembalikan uang tersebut ke rekening masing-masing.
Jika CPNSD dan PNSD Dinas PdK Kabupaten Batanghari tidak mengembalikan uang tersebut maka, pihak Bank 9 Jambi tidak bisa melakukan pembayaran gaji guru honorer selama Lima bulan.
Mohon kerja samanya, mohon dishare ke seluruh PNS lingkup Dinas PdK Kabupaten Batanghari, demikian kami sampaikan mohon ditindak lanjuti.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Yaakin mengatakan, pemberitahuan tersebut diumumkan oleh kasi keuangan dan perencanaan dinas PdK Batanghari setelajh menerima atensi dari pihak bank 9 Jambi.
“Namun, karena itu kelalaian pihak bank, jangan mereka justru mengorbankan pihak PTT dalam pemberitahuan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/5/2021)
Dikatakan Yaakin, dirinya juga sempat menerima kelebihan transfer tersebut sebanyak satu bulan gaji pokok. Namun secara otomatis sudah ditarik kembali oleh pihak Bank 9 Jambi.
“Namun informasinya, ada bebeapa ASN yang sudah menarik uang kelebihan transfer tersebut. Dan kita pihak PdK Batanghari sudah mengimbau kepada mereka agar segera mengembalikan ke rekening masing-masing,” ujarnya. (riz)
Lihat lebih banyak berita Jambiseru.com di SINI













