Pria Paruh Baya di Merangin Tega Rudapaksa Keponakannya Sendiri

Pelaku rudapaksa
Pelaku rudapaksa di Kabupaten Merangin yang berhasil diamankan oleh polisi. (foto: edo)

Jambi Seru – Pria paruh baya di Kabupaten Merangin tega rudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Akibat perbuatannya, pelaku yang bernama Yahya (54), warga Empang Benao, saat ini harus meringkuk di tahanan Mapolse Pamenang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi pada Jumat (6/1/2023) lalu. Aksi pelaku tersebut dilakukan di rumah korban. Kejadian bermula, saat korban pada pukul 22.00 WIB masuk ke kamarnya untuk istirahat. Namun baru satu jam korban terbaring di tempat tidur, tiba-tiba pelaku masuk ke kamarnya.

Begitu masuk ke dalam kamar, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan selimut. Korban yang mulutnya dibekap langsung terbangun. Namum korban yang ingin berteriak langsung diancam oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Melihat korban menurut, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya merudapaksa korban. Aksinya tersebut hanya berlangsung 5 menit. Setelah puas, pelaku kemudian keluar kamar meninggalkan korban melalui jendela.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian ini pada nenek korban. Nenek yang tak terima mendengar cucunya telah dirudapaksa pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamenang.

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Pamenang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Akhirnya Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kelurahan Pematang Kandis Bangko, tanpa perlawanan.

Kapolsek Pamenang, AKP Pul Tampubolon ketika dikonfrimasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pelaku juga sudah diamankan.

“Iya, pelaku sudah diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu gubuk di Kelurahan Pematang Kandis Bangko, selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” kata Kapolsek, Selasa (10/1/2023).

Untuk pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.(Edo) 

Pos terkait