Oknum Perawat RS Raden Mattaher Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Magang Evo Kusnady09 Agu 2023 - 20:07 WIB453 Dilihat Foto Ilustrasi pelecehan “Sementara itu yang meringankan terdakwa pertama, terdakwa belum pernah dihukum dan kedua anak terdakwa sedang sakit,” ungkapnya. Usai sidang, terdakwa langsung digelandang ke lapangan kelas II A Jambi. (Tra) Halaman: 1 2 Pos terkaitLagi, Gubernur Al Haris Bersama Pangdam TIB Turun ke Kawasan Gambut Londerang Padamkan KarhutlaSy Fasha Sampaikan Keprihatinan atas Musibah Kebakaran di Cempaka Putih JambiKetua DPRD Kota Jambi Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran, Pastikan Layanan Kesehatan BerjalanBuka Pelatihan BOSP 2026, Bupati M. Syukur Minta Guru Berinovasi hingga Mengajar di PelosokBreaking News! Kapolres Tanjabbar Dimutasi, Ini PenggantinyaGubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera DisalurkanUsia Tinjau Korban Kebakaran, Al Haris Bergerak Cek Kondisi Sekolah di BungoGubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara BungoJambi Penghasil Gas, Mengapa LPG 3 Kg Masih Langka? Sy Fasha Soroti Rasio 1,9Gubernur Al Haris Turun Langsun Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Buat Kabupaten BungoSekda Sudirman Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional Provinsi Jambi 2026Kualitas Udara di Merangin Mulai Membaik, Namun AQI 146 Masih Berisiko bagi Kelompok Sensitif