JAMBI, Jambiseru.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Muaro Jambi disekap pasangan suami istri (Pasutri) di sebuah rumah pondok di Kecamatan Jambi Luar Kota.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, korban seorang Lansia itu tidak hanya disekap. Melainkan, dipasung.
“Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta rupiah,” katanya.
Dikatakan AKP Hanafi, korban adalah Muhamadiah (65) warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sedangkan pelaku, Ambo Upe (39) dan istrinya Sapgestiatu (31) warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
“Saat ditemukan korban dalam kondisi tampak mengenaskan lantaran tangannya di borgol dan dirantai besi oleh pelaku,” sebutnya.
AKP Hanafi menyebut, jika keinginan pelaku tidak diindahkan keluarga korban, pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung.
“Pihak korban langsung membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
AKP Hanafi menyampaikan, korban disekap dan dipasung sudah empat hari. Bahkan, pelaku melalukan aksinya sebanyak 4 orang.
“Petugas saat ini memburu dua pelaku lainnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil, airsoftgun beserta satu pack peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol dan enam unit hp serta gembok,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasangan suami istri ditahan di Polres Muaro Jambi.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (uda)